Rabu, 22 Desember 2010

STOP PERAMPASAN TANAH KAUM PETANI DAN MASYARAKAT ADAT


Menulis membuat untuk berpikir.. berpikir mengenai kebenaran yang dirampas. Ketika seorang petani sudah melakukan hal yang benar,dengan mempertahankan tanah miliknya dari perusahaan sawit. Namun hal itu malah dikriminalisasikan oleh aparat yang mengaku melayani masyarakat, demi melegalkan kepentingan yang punya uang.

Seperti kasus yang menimpa pak wardian, seorang petani asal danau sembuluh, seruyan. Dikarenakan bersengketa dengan PT Salonok Ladang Mas (PT SLM), dia ditahan polres seruyan, namun sebelumnya dipanggil ke polsek bangkal dengan dugaan penganiayaan dan kemudin ditetapkan sebagai tersangka dengan kasus pencurian. Disini Polisi mengkriminalisikan pak wardian dengan tuduhan yang tidak cukup bukti dan mengada-ada, demi melindungi kepentingan perusahaan itu.

Disamping kasus pak wardian, ada pula kasus dari beberapa petani bangkal,seruyan. James Watt, Marseg Smsun Ali, dan Hanjung, karena telah membangun portal dan melakukan ritual adat di lahan yang disengketakan. James dengan 30 orang petani lainnya dipanggil oleh polisi, oleh PT HMBP memandang bahwa tanah itu sudah ia beri ganti rugi, sedangkan penduduk setempat mengatakan mereka tidak pernah menjual lahan tersebut

Itulah sebagian kasus perampasan tanah yang terjadi dikalteng, hanya sebagian yang terekspos. Para petani dan masyarakat adat yang sudah lama menetap dan lahir ditanahnya, tapi mereka ditindas dan dijajah. Masih berjuang untuk mempertahankan tanahnya sendiri dari tangan-tangan rakus.

Disaat kita sedang bersenang-senang dengan aktivitas dan kesibukan kita, perampasan tanah dan kriminilisasi sedang marak dan masih berlangsung ditanah kita. Bumi tambun bungai..

Tidak ada komentar:

Posting Komentar